Lembaga Penjaminan Mutu (LJM)-UMS, Lembaga yang dulunya bernama QAC ini merupakan lembaga penjaminan mutu tingkat universitas di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). QAC secara resmi berdiri sejak tahun 2005 pada saat UMS menerima hibah Technological and Professional Skills Development Project (TPSDP). Meski demikian semacam lembaga penjaminan mutu telah ada di UMS sejak tahun 2001 yang pada saat itu cakupan tugasnya masih spesifik mengurusi akreditasi program studi (Prodi).
Tugas harian QAC dijalankan oleh seorang Ketua QA, bekerja secara terintegrasi dan komprehensif dengan para Ketua Penjaminan Mutu Prodi (KaPMP) di bawah koordinasi Wakil Rektor (WR) I. Saat ini fokus utama dari kegiatan penjaminan mutu diprioritaskan pada bidang akademik proses pembelajaran . Selanjutnya secara bertahap kegiatan penjaminan mutu akan merambah bidang akademik lainnya yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat, serta akhirnya bidang non-akademik (keuangan, administrasi, dll). Pada akhirnya target utama QAC ke depan adalah terbentuknya sistem penjaminan mutu yang sistematis dan terpadu baik bidang akademik dan non-akademik di lingkungan UMS.
Terkait dengan kegiatan penjaminan mutu proses pembelajaran, UMS juga mempunyai sebuah lembaga khusus bernama Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional/Pembelajaran (P3AI) yang mempunyai tugas utama meningkatkan dan mengembangkan aktivitas instruksional/pembelajaran. Pada awalnya QAC-P3AI digabung jadi satu, tetapi untuk lebih mengoptimalkan tugas masing-masing sejak Mei 2009 kedua lembaga tersebut dipisah.
Program kerja QAC meliputi perencanaan sasaran mutu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana mutu, dan pemeliharaan dan peningkatan mutu secara berkesinambungan. Program peningkatan mutu antara lain berupa pelatihan-pelatihan dosen agar memiliki kompetensi pendidik dengan kemampuan desain pembelajaran yang baik.
Pelayanan kepada eksternal UMS juga dilaksanakan atas kepercayaan masyarakat dunia pendidikan baik dasar, menengah, maupun perguruan tinggi. Tim Fasilitator yang telah berpengalaman (wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan) serta telah mengikuti banyak pelatihan siap membantu unit pendidikan di luar UMS.