Sehubungan dengan telah berakhirnya proses review dan pencairan dana PBM Daring Fase 1, yakni pembuatan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Semester Gasal Gasal Tahun Akademik 2020/2021, maka Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) akan membuka program pengajuan pencairan dana PBM Daring T.A. 2020/2021 Gasal Fase 2 (pembuatan konten pembelajaran daring) dan Fase 3 (pembuatan & pengelolaan course LMS Schoology/OpenLearning). Adapun mekanisme dan kebijakan dari program ini sebagai berikut:
- Bahan perkuliahan LMS dalam bentuk konten materi mengacu pada materi RPS yang telah kami terima
pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 dan difokuskan untuk proses pembelajaran program sarjana
terlebih dahulu mengingat cakupan jumlah mata kuliah, beban dosen, dan fleksibilitas materi belajar yang
lebih terbatas. Untuk mata kuliah non klasikal (tugas akhir/ praktikum non daring/ profesi pascasarjana),
akan dikoordinasikan menyusul. - Penjadwalan untuk pengumpulan LMS fase 2 dan 3 diatur sebagai berikut:
- 26 Juni 2021 batas akhir pengumpulan LMS MK semester gasal 2020/2021
- 20 Juni – 10 Juli 2021 masa review LMS oleh Tim Universitas
- 17 Juli 2021 revisi LMS oleh dosen
- Mekanisme pengajuan dana insentif penyiapan PBM daring
- Program studi mengisi form ajuan pencairan dana Fase 2 & 3 lengkap melalui form ajuan: https://bit.ly/ajuanMKDaringFase2-3
- Melampirkan surat pengantar prodi terkait pencairan dana dan daftar mata kuliah ke LJM sesuai template: https://bit.ly/templateDaftarMKAjuanFase2-3
- Tim Review akan menilai kelayakan mata kuliah yang masuk untuk didanai. Prodi dapat melihat hasil review melalui: https://layanan-ljm.ums.ac.id/review/daftar_ajuan
- Untuk Mata kuliah yang harus melalui revisi dapat mengisi form revisi: https://bit.ly/revisiAjuanMKDaringFase2-3
- LJM akan menghubungi Program Studi untuk pencairan dana dan menjelaskan terkait mekanisme pelaporannya/LPJ.
- Penghargaan (insentif) diatur sebagai berikut:
- Insentif pembuatan MK Daring dalam LMS Fase 2 dan 3 : Rp. 2.500.000,-/ MK
- Management fee pengelolaan fase 2 dan 3 : Maksimum Rp.5.000.000,-/ prodi (bergantung pada persentase penyelesaian MK daring di prodi)
- Management fee pengelolaan fase 2 dan 3 : Maksimum Rp.2.500.000,-/fakultas (bergantung pada persentase penyelesaian MK daring di fakultas)
- Pelaksanaan review dilakukan terpusat di level universitas yang dikelola oleh LJM
Surat Pemberitahuan:
061-A2-II-LJM-UMS-VI-2021 (1)