Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan penguatan peran unit pengelola program studi (UPPS) dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana tuntutan instrumen akreditasi 9 kriteria yang tercermin dalam Matrik Penilaian Poin 12 yakni:
“UPPS telah melaksanakan SPMI dalam bidang akademik dan nonakademik yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek:
- Dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu,
- Ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI,
- Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP),
- Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu,
- Memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu,”
Maka pelaksanaan RTM Akhir Tahun TA 2019/2020 dilaksanakan dalam dua tahap:
- Tahap 1: RTM di level fakultas secara daring dengan rentang waktu pelaksanaan tanggal 16-29 Maret 2021.
- Tahap 2: RTM di level universitas secara daring pada tanggal 3-7 April 2021.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen di Level UPPS:
- Rapat Tinjauan Manajemen di level UPPS dapat dilaksanakan pada rentang waktu
16-29 Maret 2021. - Dekan mengagendakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang minimal
dihadiri oleh Pimpinan Dekanat, Kaprodi, Gugus Penjaminan Mutu level - Koordinator GJM Fakultas bersama GJM prodi menyusun laporan ringkas sesuai
RTM) yang memuat:- Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi RTM sebelumnya
- Pelaksanaan audit tengah tahun 2020-2021
- Monitoring pembelajaran (EVALUMS), dan
- Analisis EDOM
- catatan; tidak memasukkan score dari excel Evaluasi Diri
sebagai bahan untuk dipresentasikan dan didiskusikan dalam RTM.
- Susunan acara dalam rapat tinjauan manajemen:
- Pembukaan
- Presentasi hasil audit, monev dan EDOM oleh GJM Fakultas
- Diskusi yang dipandu oleh Dekan untuk membahas presentasi dan merumuskan poin-poin rencana tindak lanjut (RTL) berbagai peluang
perbaikan dan peningkatan. Rumusan RTL dikategorikan menjadi dua, yakni (1) Rumusan RTL yang akan ditindaklanjuti di level fakultas, dan (2) Rumusan RTL tidak bisa dieksekusi di level fakultas dan akan dibawa ke RTM di level Universitas. - Dekan menutup RTM
- GJM Fakultas melengkapi laporan akhir RTM bagian Rekomendasi. Hasil dokumen laporan akhir yang telah ditandatangani oleh Dekan dan GJM Fakultas discan dan dikirimkan ke Pimpinan/Rektor melalui email: [email protected] dan [email protected] cc. [email protected] dengan subject: RTM2020/2021-1_Nama Fakultas maksimal tanggal 1 April 2021.
- Keseluruhan kegiatan RTM dilengkapi dengan notulensi, presensi kehadiran dan dokumentasi serta dipublikasikan di web fakultas.
- Pendanaan RTM di fakultas dapat memanfaatkan kegiatan rapat koordinasi GJM
melalui RPUPPS dan RTM mendapat subsidi untuk tranport dan snack peserta dari
universitas melalui LJM dengan formulasi:- Total subsidi = 75.000 x ((2 x jumlah prodi) + Pimpinan Dekanat).
- Pendanaan RTM dapat akan ditransfer ke rekening fakultas masing masing.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen di Level Universitas
- Rapat Tinjauan Manajemen daring di level universitas dilaksanakan pada rentang
waktu tanggal 3-7 April 2021. - Rektor mengagendakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen yang minimal
dihadiri oleh Pimpinan UMS, Dekan, dan Kepala Unit/Biro/Lembaga.
Fakultas, Prodi dan Pasca (apabila ada program S2/S3 dalam UPPS).
template (dapat diunduh di http://bit.ly/templateRTMUMS20-21Gasal - LJM menyusun laporan ringkas hasil audit yang memuat:
- Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi RTM sebelumnya
- Pelaksanaan audit tengah tahun 2020-2021
- Susunan acara dalam Rapat Tinjauan Manajemen:
- Pembukaan
- Presentasi Laporan Hasil Audit Tengah Tahun oleh LJM
- Diskusi yang dipandu oleh Rektor untuk merumuskan poin-poin rencana tindak lanjut (RTL) berbagai peluang perbaikan dan peningkatan.
- Rektor menutup RTM
- LJM menyusun laporan akhir berisikan rencana tindak lanjut RTM
- Keseluruhan kegiatan RTM dilengkapi dengan notulensi, presensi kehadiran dan dokumentasi serta dipublikasikan di web universitas.