You are currently viewing LJM Menggandeng Tim Taskforce Melakukan Perbaikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

LJM Menggandeng Tim Taskforce Melakukan Perbaikan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) UMS pada tanggal  15 sampai dengan 16 April 2019 mengadakan kegiatan Perbaikan Kelengkapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Bertempat di  meeting Room Saripetojo 3, Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Surakarta, kegiatan tersebut difokuskan pada penyusunan Standar SPMI yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan, 8 Standar Penelitian, 8 Standar Pengabdian kepada Masyarakat, dan 7 Standar Tambahan, meskipun secara keseluruhan Dokumen SPMI yang akan diperbaiki meliputi: Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.

Latar belakang dari kegiatan ini adalah tuntutan agar Dokumen SPMI UMS mampu melebihi Standar Nasional Perguruan Tinggi atau sesuai dengan SPM dari PTM. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kelengkapan dokumen SPMI di UMS baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan perbaikan kelengkapan dokumen SPMI UMS sehingga  Siklus Penjaminan Mutu Internal UMS dapat berjalan lebih baik, serta mampu mengisikan pemetaan SPMI tahunan dengan baik.

Kegiatan yang dimotori LJM ini melibatkan Tim Taskforce atau Tim Perumus yang telah dibentuk sebelumnya, yang terdiri atas 16 orang dari berbagai unit di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta, diantaranya Biro Kemahasiswaan, Biro Administrasi Akademik (BAA), Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kantor Urusan Internasional (KUI), dan LPPIK.

Diawali dengan penyamaan persepsi penyusunan dokumen Standar SPMI, masing-masing anggota tim perumus kemudian melakukan penyusunan dokumen Standar SPMI mandiri berdasarkan pembagian tugas yang telah disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing. Penyusunan dokumen Standar SPMI mandiri ini dimulai dari perumusan isi standar, penyusunan strategi pencapaian, penyusunan indikator pncapaian, dan kelengkapan lainnya. Kemudian pada hari ke-dua, dilakukan pleno untuk masing-masing standar yang telah dihasilkan.

Selanjutnya, akan dilakukan finalisasi sampai dengan tanggal 30 April 2019 sebelum draft standar ini disosialisasikan, direvisi, disetujui, dan pada akhirnya ditetapkan.

 

Leave a Reply