Sehubungan dengan telah disahkannya Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) jenjang sarjana dalam lingkup kependidikan melalui Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2021, maka pada hari Rabu, 12 Januari 2022 pukul 07.00 sampai dengan 11.oo WIB bertempat di Auditorium Moch. Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta, Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan kegiatan Sosialisasi Instrumen LAMDIK.
LAMDIK merupakan satu dari lima LAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenristekdikti dan Kemendikbud untuk melaksanakan akreditasi program studi pada rumpun pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dengan adanya perubahan ini, tentunya persyaratan dan mekanisme yang dipakai tidak sama persis seperti yang dilakukan oleh BAN-PT, maka dari itu kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan.
Prof. Dr. Joko Nurkamto M.Pd., yang merupakan Ketua Divisi Akreditasi LAMDIK secara khusus diundang untuk memberikan sosialisasi terkait instrumen LAMDIK kepada Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Agama Islam, Wakil Dekan 1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wakil Dekan 1 Fakultas Agama Islam, Kaprodi S1, S2, S3, dan Profesi FKIP, Kaprodi S1, S2, S3 Pendidikan Agama Islam, GJM FKIP, GJM FAI, UJM FKIP & FAI, dan Fasilitator Akreditasi.
Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum selaku Wakil Rekor I dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Akreditasi merupakan suatu perlindungan hak kepada mahasiswa agar mahasiswa mendapatkan garansi kompetensi”.