Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di universitas, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.
  2. Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal UMS serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasinya dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
  3. Merancang indikator kinerja di tingkat Universitas, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional dan internasional.
  4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Universitas.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di UMS.
  6. Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem penjaminan mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.
  7. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit.
  8. Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi Prodi di UMS.
  9. Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi/sertifikasi unit dan laboratorium di UMS.

Kepala Bidang Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal, dan Akreditasi Nasional:

  1. Menjalankan aktivitas EVALUASI dalam Siklus PPEPP yang mencakup aktivitas: Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal.
  2. Melakukan program pendampingan terhadap Prodi/Fakultas maupun unit melakukan akreditasi nasional.

Kepala Bidang Akreditasi Internasional:

  1. Melakukan program pendampingan terhadap Prodi/Fakultas maupun unit melakukan akreditasi internasional.
  2. Melakukan program pendampingan terhadap akreditasi atau sertifikasi unit dan laboratorium.

Kepala Bidang Pengembangan Sistem:

  1. Menyusun, mengevaluasi dan mendokumentasikan berbagai dokumen penjaminan mutu (Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir) di level universitas.
  2. Melakukan pendampingan terhadap prodi/fakultas/unit dalam menyusun dokumen terkait penjaminan mutu.
  3. Bekerja sama dengan Bidang Monev dan AMI untuk merancang berbagai instrumen dan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan: Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal.

Tata Usaha, Administrasi Umum, dan Keuangan:

  1. Mengelola kebutuhan teknis administrasi serta pendokumentasian di unit LJM.
  2. Mengelola keuangan di unit LJM.
  3. Mengelola sistem informasi di unit LJM.
  4. Membantu pelaksanaan tugas Bidang Monitoring, Evaluasi, AMI, Akreditasi Nasional, Akreditasi Internasional, dan Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu.
  5. Mengelola administrasi dalam hubungan unit LJM dengan pihak eksternal.