7/8 Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. menurut definisi Arens dan Loebbecke audit adalah suatu proses pengumpulan serta pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang bisa diukur mengenai entitas bisnis yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk bisa menentukan serta melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Audit internal yang dilaksanakan di UMS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk menjamin terselenggaranya proses penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Kesesuaian dengan definisi di atas Audit internal yang dilaksanakan rutin setiap 6 bulan sekali di UMS, dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektivitas penerapan system manajemen mutu yang telah ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu. Selain itu, dalam audit internal akan dievaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan fakultas/prodi/unit melalui RPF/RPPS dan RPU. Tujuan yang ingin dicapai adalah mengetahui kinerja Fakultas, Prodi dan Unit di UMS dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam RPPS/RPF/RPU dan pencapaian key performance indicator (KPI) dan sasaran mutu masing-masing Fakultas, Prodi dan Unit. Sebagai dampaknya adalah terlaksananya sistem manajemen mutu dan terjaminnya kualitas tata kelola di setiap Fakultas, Prodi dan Unit. Audit dilaksanakan secara resmi adalah dari tanggal 31 Juli – 8 Agustus 2017. Insert gambar audit RPU di Lembaga Penjaminan Mutu (LJM).