LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LJM) LEVEL UNIVERSITAS 

Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Universitas:
Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) dan pelaksanaan kegiatan pendukung akademik di seluruh unit/fakultas/program studi agar memenuhi standar UMS yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas pokok Lembaga Penjaminan Mutu (LJM) level Universitas:

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di universitas, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.
  2. Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal UMS serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasinya dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
  3. Merancang indikator kinerja di tingkat Universitas, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional dan internasional.
  4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Universitas.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di UMS.
  6. Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem penjaminan mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.
  7. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit.

 

GUGUS PENJAMINAN MUTU (GJM) LEVEL FAKULTAS

Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas yaitu:

Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) di seluruh program studi yang dikelola oleh Fakultas, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas Pokok Penjaminan mutu GJM (level fakultas), yaitu:

  1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen SPMI turunan dari universitas untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi kompetitif di level nasional maupun internasional (Penetapan, P1)
  2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level Fakultas dan koordinasi implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan, P2)
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas dan mengkoordinir monev tridharma di program studi (Evaluasi)
  4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi dan fakultas setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada Dekan (Evaluasi)
  5. Menyusun dan koordinasi dengan UJM tentang laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Dekan saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4)
  6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4)

 

UNIT PENJAMINAN MUTU (UJM) LEVEL PROGRAM STUDI

Fungsi Penjaminan mutu level Program Studi, yaitu:

Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) di program studi yang dikelola oleh Program Studi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas Pokok Penjaminan mutu UJM (Level program studi), yaitu:

  1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur atau formulir SPMI tingkat Program studi (Penetapan, P1)
  2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level program studi (Pelaksanaan, P2)
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi (Evaluasi)
  4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada kaprodi (Evaluasi)
  5. Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Kaprodi saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
  6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).